TataCara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding
Halini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI. Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU
Sedangkanbiaya fungsional adalah tarif jasa untuk pengacara. Semakin kamu mencari pengacara yang terpercaya, maka semakin mahal biayanya. Biaya menyewa seorang pengacara biasanya berkisar sekitar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Biaya itu pun akan semakin bertambah kalau proses perceraian sampai pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Adapunketentuan teknis pengajuan keberatan PBB ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan ( PMK 249/2016 ). Sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK 249/2016, untuk setiap
Harapdiperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat dokumen untuk mengurus gugatan cerai ke pengadilan. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.
Sayadigugat cerai oleh suami saya. Lalu, saya dapat masukan dari tetangga saya, kalau saya bisa mendapatkan uang nafkah iddah dan uang muth'ah dari suami yang menggugat cerai istrinya. Kalau saya ingin mendapatkan penjelasan lebih terang dari Bapak, apa itu uang nafkah iddah dan uang muth'ah? Atas jawaban Bapak Parlindungan saya ucapkan
ProsesPerkara Banding Perdata. Prosedur Penerimaan Permohonan Banding: penggugat dan tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Dalammenangani gugatan cerai, hakim PA tidak lantas begitu
IkLWu.
Upaya Bandung Kasus Cerai Upaya banding dalam kasus cerai dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pihak isteri atau suami agar putusan pengadilan yang menceraikan dirinya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Dalam kasus perceraian, seseorang melakukan upaya banding disebabkan Tidak ingin bercerai dengan pasangannya; Sepakat dengan putusan cerai, namun keberatan terhadap putusan berkaitan dengan hak asuh anak; Sepakat dengan putusan cerai dan hak asuh anak, namun keberatan terhadap nafkah anak yang diputus pengadilan dianggap masih kecil. Pengadilan Yang Berwenang Memutus Banding Cerai Adapun pengadilan yang berwenang memutus banding cerai adalah Bagi yang menikah menurut islam, Pengadilan yang berwenang memutus Banding nantinya adalah Pengadilan Tinggi Agama. Adapun proses pendaftaran banding melalui Pengadilan Agama dimana perceraian diputuskan. Bagi yang non muslim, Pengadilan yang berwenang memutus Banding nantinya adalah Pengadilan Tinggi. Adapun proses pendaftaran banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri dimana perceraian diputuskan. Cara Mengajukan Naik Banding Perceraian Untuk mengajukan banding, maka hal -hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut 1. Pastikan Jangka Waktu Pengajuan Banding Tepat Waktu Dalam mengajukan banding perceraian, maka waktu pengajuan banding haruslah tepat waktu. Menurut aturan, permohonan banding dilakukan oleh pihak Pembanding dalam jangka waktu 14 empat belas hari setelah putusan diucapkan atau 14 empat belas hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan diterima oleh Pembanding. Apabila jangka waktu ini lewat, maka dapat dipastikan permohonan banding yang diajukan Pembanding tidak dapat diterima. 2. Siapkan Memori Banding Secara Tertulis Dalam pengajukan banding perceraian, maka pihak Pembanding diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan dan alasan-alasan bandingnya melalui “Memori Banding” yang disusun secara tertulis. Memori banding sifatanya tidak wajib dimasukkan, namun alangkah baiknya jika telah mengajukan permohonan banding disertai dengan Memori Banding dengan tujuan agar majelis hakim tingkat banding dapat melihat alasan-alasan banding dari Pembanding. 3. Melakukan Pembayaran Administrasi Banding Dalam mengajukan banding, maka terdapat biaya-biaya administrasi yang dibayarkan ke Pengadilan dalam rangka mengajukan upaya hukum banding yang dalam kasus cerai yang dihitung sebagai biaya panjar perkara; 4. Melakukan Kegiatan “Inzage” Inzage dapat diartikan sebagai bentuk pengecekan berkas banding serta berkas-berkas terdahulu ditingkat pertama yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi nantinya. Pengecekan dilakukan dapat dilakukan pihak Pembanding dan Terbanding. 5. Menunggu Pemberitahuan Putusan Dalam perkara banding tidak ada persidangan, sehingga pihak Pembanding maupun Terbanding hanya tinggal menunggu pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi. Biasanya setelah berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi dan telah teregistrasi memiliki nomor perkara, maka paling lama 2 dua s/d 3 tiga bulan sudah ada pemberitahuan putusan pengadilan. 6. Dalam Mengajukan Banding Dapat Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat Dalam mengajukan permohonan upaya banding perceraian anda dapat melakukan pengurusan sendiri atau dibantu dengan jasa Pengacara / advokat. Jika memakai pengacara / advokat, maka pengajukan pendaftaran permohonan banding, membuat memori banding serta menunggu putusan banding dilakukan seluruhnya oleh pengacar / advokat. ____________ Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara dalam mengajukan upaya banding kasus cerai, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Sumber, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama Sumber tempat awal berperkara. Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Sumber dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut Prosedur Berperkara Tingkat Banding Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama inzage. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding. Salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama dikirim ke Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan Agama menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi. Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.