Sebaiknyatugas "routine" harus ada, apakah kerja sosial karena amal, karena manusia yang baik adalah bermanfaatnya bagi orang lain dan masyarakat. Bekerja "Full Time" Seperti Waktu Muda Karena alasan ekonomi ataupun alasan lain, banyak orang yang tetap memutuskan untuk berusaha bekerja full time setelah pensiun.
MemperbanyakAmal Ibadah. 137 likes. Interest. 137 people like this topic
Amalansunnah puasa Ramadhan 2018 ini juga bisa jadi pengisi waktu dan bertambah pahala.
Mengapapada bulan suci ramadhan selain berpuasa, kita masih dianjurkan untuk memperbanyak amalan - - Meraih Kemenangan di Bulan Ramadan - REMAJA PERUBAHAN Keutamaan Muharram, Bulan yang Dimuliakan dan Dianjurkan Memperbanyak Amal, Termasuk Berpuasa - Tribunnews.com Mobile
Segalakegiatan dan proses pendidikan harus berorientasi kepada prinsip nilai-nilai Al-Qur‟an.13 b. Sunnah (Hadis) Tahap Orang Tua (Lanjut Usia) Masa lansia merupakan masa yang dimulai dari umur 60 sampai Islam agar selalu ingat terus dengan Allah dan menambah amalan ibadah, mendekatkan diri pada Allah, pasrah jiwa raga kepada Allah,
2 Untuk mengetahui pengaruh senam lansia terhadap peningkatan kecepatan jalan lansia. 3) Untuk mengetahui VO 2 maximal lansia. 4) Untuk mengetahui pengaruh senam lansia terhadap peningkatan VO 2 maximal lansia. D. MANFAAT PENELITIAN 1. Secara Teoritis a. Untuk menambah ilmu pengetahuan dan akademik khususnya dalam
Ibadahqorban juga merupakan amalan anak Adam yang paling disukai oleh Allah SWT pada hari raya qorban dan hari-hari tasyrik iaitu pada 11,12 dan 13 Zulhijah. Hukum melakukan qorban adalah sunat muakkad (sangat dituntut dalam Islam) lebih-lebih lagi kepada orang-orang yang berkemampuan untuk melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda :
Iniyang harus kita contoh dari ibadah Nek Liah di usia senjanya! Dengan bertumpu pada tubuh ringkihnya, Nek Liah selalu berusaha mengisi kesehariannya فېسبوک
KsguQC1. Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadhan bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa. Di antara orang yang mendapatkan keringanan itu adalah mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini, Al-Qur’an menjelaskan وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” QS. Al-Baqarah 184 Berdasarkan ayat di atas, hal yang wajib bagi orang berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan puasa bukanlah melaksanakan ibadah puasa, tapi membayar fidyah satu mud makanan pokok 675 gram/6,75 ons untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Lantas, apa kriteria orang lanjut usia yang boleh tidak berpuasa lalu cukup menggantinya dengan membayar satu mud? Tentang ayat di atas, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa maksud dari kata “orang yang berat menjalankan puasa” adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib” Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 213. Lebih spesifik lagi, yang dikehendaki dari orang lanjut usia adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa—sekiranya tatkala berpuasa maka ia akan mengalami tekanan fisik yang amat berat masyaqqah syadidah atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung menurut standar umumnya masyarakat la tuhtamalu adatan. Berbeda halnya jika tekanannya sebatas rasa lapar dan lemahnya fisik yang masih dapat ditahan sebagaimana umumnya masyarakat, maka dalam kondisi demikian tidak boleh meninggalkan puasanya. Ketentuan ini seperti dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini والشيخ وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه إن عجز كل منهم عن الصوم بأن كان يلحقه به مشقة شديدة يفطر ويطعم عن كل يوم مدا “Orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud” Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’, juz 2, hal. 397. Sedangkan ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib baginya untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa sampai selesai masuk waktu maghrib. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan والأظهر وجوب المد على من أفطر في رمضان للكبر كأن صار شيخا هرما لا يطيق الصوم في زمن من الأزمان وإلا لزمه إيقاعه فيما يطيقه فيه ومثله كل عاجز عن صوم واجب سواء رمضان وغيره لزمانة أو مرض لا يرجى برؤه أو مشقة شديدة تلحقه ولم يتكلفه انتهت. “Menurut qaul adzhar membayar satu mud wajib bagi orang yang tidak berpuasa karena faktor usia, seperti seseorang telah berusia lanjut dan pikun, tidak mampu menjalankan ibadah puasa dari waktu ke waktu. Jika ia mampu berpuasa pada waktu tertentu, maka wajib baginya untuk berpuasa pada saat itu. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, baik puasa ramadhan atau puasa yang lain, karena faktor lumpuh atau sakit yang tak dapat diharapkan kesembuhannya atau karena faktor kesulitan yang amat berat yang menimpanya dan tak mampu ia menanggungnya” Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 8, Hal. 278 Dan ia tidak berkewajiban mengqadha puasa yang sebelumnya pernah ditinggalkan, sebab telah terganti dengan pembayaran fidyah. Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, Sedangkan ketika orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, tidak mampu untuk membayar fidyah dengan memberi makanan satu mud kepada fakir miskin, maka dalam keadaan demikian ia tidak terkena kewajiban apa pun. Cukup memperbanyak istighfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hal demikian sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh فإن كان عاجزاً عن الإطعام أيضاً فلا شيء عليه، و {لا يكلف الله نفساً إلا وسعها} وقال الحنفية يستغفر الله سبحانه، ويستقبله أي يطلب منه العفو عن تقصيره في حقه. “Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Ulama Hanafiyah berpandangan mengenai hal ini “Ia memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya” Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3, hal. 117 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang lanjut usia yang tidak berkewajiban puasa tapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang yang berusia di atas 40 tahun yang sudah pernah mencoba untuk berpuasa namun tidak mampu untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib. Sekiranya saat ia mencoba menguatkan diri untuk berpuasa, maka ia akan merasakan tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung oleh umumnya masyarakat. Idealnya orang lanjut usia mendapat pendampingan dari mereka yang masih muda. Penurunan fungsi organ yang secara alamiah orang lansia alami biasanya menjadi kendala fisik dan luput dari perhatian mereka sendiri. Apalagi bila disertai adanya gejala penyakit. Jika puasa memang betul-betul memberatkan, orang lansia boleh tidak puasa, sebab hal yang wajib baginya sudah bukan lagi berpuasa, tapi beralih menjadi membayar fidyah sebanyak satu mud. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember